MASIH PENTINGKAH PAJAK DI MASA KORUPTOR MENJADI PENGUASA?

Posting Komentar


Pajak menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2001 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah : “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Disamping Undang-Undang mari kita cermati pengertian pajak dari beberapa pakar berikut ini :
·         Prof. DR. Rachmat Soemitro memberikan defenisi  Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (legen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum

·         S.I. Djajainingrat  mengemukakan Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan ke kas negara disebabkan suatu keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memilihara kesejahteraan umum
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa secara ekonomis pajak merupakan pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan secara yuridis pajak dapat dipaksakan.
Selain hal diatas pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan atau dapat dikatakan bahwa pajak memiliki fungsi sebagai fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.
Contoh fungsi anggaran dapat kita lihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012 (dalam triliun) sebagai berikut :

Pendapatan Negara
1.311,4
     Pendapatan Perpajakan
1.032,6
     Pendapatan Bukan Pajak
278,0
     Hibah
0,8
Belanja Negara
1.435,4
     Belanja Pemerintah Pusat
965,0
     Transfer ke Daerah
470,4
Pembiayaan
124,0
     Dalam Negri
125,9
     Luar Negri
(1,9)

Pada tabel diatas dapat diketahui, bahwa untuk tahun 2012, target pendapatan negara dari sektor perpajakan (termasuk dari bea dan cukai) adalah 1.032,6 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa pajak menyumbang sekitar 78,74% dari total pendapatan negara (1.311,4 triliun)

Seperti kita ketahui bahwa di negara kita menganut sistem anggaran yang terlebih dahulu menetapkan anggaran belanja baru menetapkan target pendapatannya.Sistem ini mengakibatkan anggaran yang tidak berimbang dimana (dalam kasus Indonesia) anggaran belanja lebih besar daripada pendapatan. Selisih (defisit) inilah yang kemudian ditutup dengan pembiayaan (bahasa awamnya utang)

Sekarang pertanyannya “MASIH  PENTINGKAH PAJAK DI MASA KORUPTOR MENJADI PENGUASA”? Jawabannya adalah “Sangat Penting!” karena kalau pajak tidak ada maka pembiayaan untuk penyelenggaraan negara akan dibiayai dari mana?. Coba dibayangkan angka  78.74 % sama dengan ¾ dari pembiayaan negara dibiayai oleh pajak, bagaimana akibatnya kalau semua wajib pajak mogok tidak bayar pajak maka akan berdampak kepada tidak akan tersedianya dana untuk pembangunan infrastruktur, subsidi-subsidi dan sebagainya. Terus kalau seandainya uang pajak diganti dengan sumbangan masyarakat untuk membiayai itu semua, apakah cukup?
Pertanyaan berikutnya adalah : kalau pajak yang dibayarkan kemudian dikorupsi apa kita tidak dongkol? Ya pastilah kita harus dongkol dan marah, jika perlu sumpahi!
Jadi kesimpulannya pajak memang sangat penting untuk pembiayaan kegiatan negara ini. Bukan pajak yang disalahkan kalau kalau pajak yang dikumpulkan/dibayarkan dikorupsi oleh koruptor. Cukuplah kita menyalahkan dan menyumpahi oknum yang mengkorupsinya. Kita harus terus percaya bahwa setiap hal yang busuk suatu saat akan terbaui dan akhirnya akan dibuang. Untuk sekarang biarlah baru bau busuk yang terendus dan belum kita buang. Marilah kita bagian dari perbaikan bukan menjadi bagian dari pengrusakan. Tetap semangat dan majulah Indonesia.

Penulis

RIZKI EKA PUTRA, SE,MM
Dosen Tetap Akuntansi UNRIKA

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar