Pajak menurut Pasal 1 UU No. 28
Tahun 2001 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah : “kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Disamping Undang-Undang mari
kita cermati pengertian pajak dari beberapa pakar berikut ini :
·
Prof. DR. Rachmat Soemitro memberikan defenisi Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor
partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal balik (legen prestatie) yang langsung dapat
ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
·
S.I. Djajainingrat
mengemukakan Pajak sebagai
suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan ke kas negara disebabkan
suatu keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan
sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat
dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung,
untuk memilihara kesejahteraan umum
Dari beberapa pengertian diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa secara ekonomis pajak merupakan pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan secara yuridis pajak dapat
dipaksakan.
Selain hal diatas pajak
memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya
didalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan atau dapat
dikatakan bahwa pajak memiliki fungsi sebagai fungsi anggaran (budgetair),
fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi
pendapatan.
Contoh fungsi anggaran dapat
kita lihat dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012 (dalam triliun) sebagai berikut :
Pendapatan Negara
|
1.311,4
|
Pendapatan Perpajakan
|
1.032,6
|
Pendapatan Bukan Pajak
|
278,0
|
Hibah
|
0,8
|
Belanja Negara
|
1.435,4
|
Belanja Pemerintah Pusat
|
965,0
|
Transfer ke Daerah
|
470,4
|
Pembiayaan
|
124,0
|
Dalam Negri
|
125,9
|
Luar Negri
|
(1,9)
|
Pada tabel diatas dapat diketahui, bahwa untuk tahun 2012, target
pendapatan negara dari sektor perpajakan (termasuk dari bea dan cukai) adalah
1.032,6 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa pajak menyumbang sekitar 78,74%
dari total pendapatan negara (1.311,4 triliun)
Seperti kita ketahui bahwa di negara kita menganut sistem anggaran yang
terlebih dahulu menetapkan anggaran belanja baru menetapkan target pendapatannya.Sistem
ini mengakibatkan anggaran yang tidak berimbang dimana (dalam kasus Indonesia)
anggaran belanja lebih besar daripada pendapatan. Selisih (defisit) inilah yang
kemudian ditutup dengan pembiayaan (bahasa awamnya utang)
Sekarang pertanyannya “MASIH PENTINGKAH PAJAK DI MASA KORUPTOR MENJADI
PENGUASA”? Jawabannya adalah “Sangat
Penting!” karena kalau pajak tidak ada maka pembiayaan untuk
penyelenggaraan negara akan dibiayai dari mana?. Coba dibayangkan angka 78.74 % sama dengan ¾ dari pembiayaan negara
dibiayai oleh pajak, bagaimana akibatnya kalau semua wajib pajak mogok tidak
bayar pajak maka akan berdampak kepada tidak akan tersedianya dana untuk
pembangunan infrastruktur, subsidi-subsidi dan sebagainya. Terus kalau
seandainya uang pajak diganti dengan sumbangan masyarakat untuk membiayai itu
semua, apakah cukup?
Pertanyaan
berikutnya adalah : kalau pajak yang dibayarkan kemudian dikorupsi apa kita
tidak dongkol? Ya pastilah kita harus dongkol dan marah, jika perlu sumpahi!
Jadi
kesimpulannya pajak memang sangat penting untuk pembiayaan kegiatan negara ini.
Bukan pajak yang disalahkan kalau kalau pajak yang dikumpulkan/dibayarkan dikorupsi
oleh koruptor. Cukuplah kita menyalahkan dan menyumpahi oknum yang mengkorupsinya.
Kita harus terus percaya bahwa setiap hal yang busuk suatu saat akan terbaui
dan akhirnya akan dibuang. Untuk sekarang biarlah baru bau busuk yang terendus
dan belum kita buang. Marilah kita bagian dari perbaikan bukan menjadi bagian
dari pengrusakan. Tetap semangat dan majulah Indonesia.
Penulis
RIZKI EKA PUTRA, SE,MM
Dosen Tetap Akuntansi UNRIKA
Posting Komentar
Posting Komentar